Kondar Pasaribu, satu dari sekian banyak nasabah Credit Union Satolop Siborongborong, Tapanuli Utara, melayangkan gugatan perdata melalui kuasa hukumnya, Lambas Tony Pasaribu, terkait kerugian materil yang dialaminya.

Gugatan Kondar Pasaribu terdaftar dalam perkara nomor 8/Pdt.G.S/2021 di Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat, 17 September 2021.

"Gugatan beberapa orang nasabah sudah masuk kepada kita, saat ini sedang memasuki sidang pertama atas kerugian materil salah satu nasabah, yakni Kondar Pasaribu, sekitar Rp100 juta lebih," terang Lambas, saat ditemui di PN Tarutung, Selasa (28/9).

Dikatakan, sesuai hasil koordinasi dirinya kepada jajaran pengawas CU Satolop, besaran simpanan Kondar merupakan satu dari 800 buku nasabah anggota yang sudah selesai diaudit mencapai Rp16,5 miliar.

"Namun, itu belum merupakan total nilai simpanan, sebab jika diakumulasikan, seluruhnya ada sekitar Rp60 miliar, sesuai keterangan Dewan Pengawas CU Satolop," jelas Lambas.

Akan tetapi, mengingat nilai aset CU Satolop berkisar Rp45 miliar, dan dimungkinkan untuk dikonversi melunasi besaran simpanan nasabah, kata Lambas, selisih simpanan yang terancam raib dan berada pada zona pupus bisa mencapai belasan miliar rupiah.

"Selisih dari pada nilai aset CU Satolop dengan besaran simpanan anggota akan menjadi nilai kerugian para nasabah," urainya. 

Kata Lambas, CU Satolop sepatutnya secara legawa bertanggungjawab menalangi kerugian nasabah karena aset sementara CU Satolop hanya diperkirakan mencapai Rp.45 miliar. 

"Karena itu mereka juga harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, sebab CU Satolop merupakan lembaga simpan pinjam atau koperasi berbadan hukum," ujarnya.

Lambas mengaku yakin jika hasil sidang di PN Tarutung akan berpihak kepada keadilan yang telah dinantikan para nasabah CU Satolop, sesuai fakta kesaksian para nasabah.

"Harapan kita, Hakim PN Tarutung yang mengadili dan memeriksa perkara ini akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para nasabah yang sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan," tukasnya.

Penelusuran ANTARA, saat ini kantor CU Satolop sudah ditutup, tidak ada pos pelayanan atau pengaduan yang disediakan bagi mereka para nasabah penggugat.

"Makanya itu, pengakuan pengurus CU, kantornya sudah tutup, tanpa ada pos pengaduan atau layanan bagi nasabah. Seakan-akan mereka sudah lepas tanggung jawab. Ini yang menimbulkan keresahan nasabah," imbuh Lambas

Terkait hal ini, Ketua CU Satolop, Salomo Sigalingging yang berupaya dikonfirmasi melalui gawainya, belum membuahkan hasil.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021