DPRD Kota Medan bersama Pemkot Medan mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) 2021, Selasa (28/9).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan 4 unsur pimpinan DPRD Medan.

P-APBD 2021 terdiri dari pendapatan 
sebesar Rp 5.208.964.175.119, belanja daerah Rp 5.731.395.062.275, pembiayaan penerimaan pembiayaan Rp 622.430.987.156, penerimaan pengeluaran Rp 100.000.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 522.430.887.156. 

Baca juga: 3.030 pekerja di Medan ikut program vaksinasi

Bobby Nasution pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan karena pembahasan dan persetujuan terhadap P-APBD 2021 berjalan dengan baik.

"Saya berharap dapat dilakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021 sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh maayarakat dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota," ucapnya. 

Selanjutnya, menantu Presiden Jokowi itu mengajak bergandengan tangan dan berkolaborasi dalam mengatasi dan memcari solusi atas berbagai maslaah dan tantangan pembangunan kota yang cenderung semakin kompleks, apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 uang masih belum berakhir.

"Alhamdulillah kita masih dapat menjalankan protokol kesehatan (Prokes) demokratisasi, baik politik maupun ekonomi secara dinamis dan konstruktif sehingga penyelenggaraan roda pemerintah berjalan kondusif dan efektif," tuturnya. 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021