Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Binjai Kota Kompol Aris Fianto, di Binjai, Selasa (28/9) siang, menyebutkan, pelaku yang ditangkap itu berinisial ESC alias Pepen alias Pedro (40) warga Jalan Tengku Imam Bonjol, Gang Balai, Lingkungan III Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.

Pria berambut gondrong ini diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah ruko milik Nia Welini br Saragih (41) warga Jalan Masjid Baiturahman Nomor 12 B, Lingkungan I Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Tersangka ini diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di depan rumah makan Etek Jaya.

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pelaku pencurian sepeda motor

Kapolsek menyampaikan kejadiannya berawal pada saat pelapor yang juga korban Nia Welini br Saragih dihubungi oleh dua orang saksi melalui via handphone bahwa ruko miliknya telah terbuka, Jumat (10/9) lalu.

Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menghubungi adik iparnya untuk melihat ruko yang terbuka, usai pelapor pulang dari luar Kota, ia melihat Ruko miliknya tersebut sudah berantakan dan sebagian barang miliknya juga banyak yang hilang.

"Adapun yang hilang dari Ruko tersebut, yaitu satu unit kulkas dua pintu merk Polytron warna silver, satu kotak spare part mobil Suzuki Futura, satu sepeda anak warna hitam biru, satu celengan berisi uang tunai, serta satu kotak produk MSI," ungkapnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan titik terang bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial ESC," tegasnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021