Kepolisian menangkap seorang pria warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berinisial PN (26) karena menyiram air keras kekasihnya sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia bernama Syahbila (15). Korban masih berstatus sebagai pelajar," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik, di Medan, Senin (27/9).
Baca juga: Polisi tangkap pria di Sumut diduga perkosa anak kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Korban meninggal dunia bernama Syahbila (15). Korban masih berstatus sebagai pelajar," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik, di Medan, Senin (27/9).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Minggu (26/9) sore untuk makan bersama.
Baca juga: Polisi tangkap pria di Sumut diduga perkosa anak kandung
Kemudian pada malam hari pelaku pulang ke rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban untuk mengambil air keras. Air keras itu kemudian disembunyikan di dekat mesin sepeda motor yang dikendarainya.
Pelaku lalu mengajak korban berkeliling mengendarai sepeda motor hingga mereka akhirnya sampai di Jalan Stasiun, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
"Di lokasi itu pelaku berpura-pura ban sepeda motornya kurang angin dan meminta korban mengecek ban tersebut. Pada saat itulah pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban. Korban menggelepar dan kesakitan," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku perampokan sepeda motor di Medan
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku perampokan sepeda motor di Medan
Pelaku kemudian membawa korban kembali ke rumahnya. Orang tua korban yang melihat korban terluka, langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Sampai rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya.
Ketika ditanya oleh orang tua korban, pelaku menyebut bahwa korban disiram air keras oleh orang tak kenal. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Deli Tua.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Pelaku kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021