Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus RDT aluas Tulang (53), warga Perumnas Bagelen Kecamtan Padang Hilir, Tebing Tinggi, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,30 gram.

Kemudian satu buah dompet warna cokelat, satu buah botol plastik warna pink dan satu unit timbangan digital.

Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi kejar target vaksinasi

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Selasa (21/9), mengatakan, petugas menerima informasi tentang kegiatan tersangka di Perumnas Bagelen yang memperjualbelikan sabu. 

Dari laporan masyarakat tersebut dan petugas langsung ke TKP dan menemukan tersangka berada di rumahnya dan petugas langsung melakukan penangkapan tersangka. 

Saat digeledah berhasil diamankan barang bukti dari kantong saku celana dan berbagai tempat diantaranya di dalam kamar rumahnya serta di laci lemari dan di bawah meja di lantai dapur rumah.

Ketika diinterogasi Tulang mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres  Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021