Personel Satreskrim Kepolisian Resor Toba menangkap seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri selama empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 dan terakhir mencabuli korban pada Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9).
Ia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan itu terungkap setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi ringkus lima perampok toko emas di Medan, satu tewas
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri kotak amal yang viral di Medan
Baca juga: Polisi ringkus lima perampok toko emas di Medan, satu tewas
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri kotak amal yang viral di Medan
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021