Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan  pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran  2021 dalam Sidang Paripurna DPRD, di ruang sidang DPRD Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/9). 

Wali kota menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang diajukan adalah mencantumkan beberapa  peraturan wali kota yang telah ditetapkan mendahului P- APBD 2021, disamping pengalokasian anggaran prioritas beberapa OPD. 

Perwal no. 48 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal No. 64 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.

Perwal No. 49 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perwal No. 64 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.

Perwal No. 52 tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perwal No. No. 64 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Wali Kota minta Satgas COVID-19 berikan edukasi kepada warga

"Dalam Ranperda tentang P. APBD TA. 2021 yang kami ajukan ini pendapatan bertambah sebesar Rp15.181.507.792," ucapnya.

"Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021 ini, kami persilahkan kepada Anggota Dewan yang terhormat kiranya dapat meneliti Nota Keuangan terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan Ranperda P. APBD TA 2021 yang kami ajukan," tambahnya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021