Tahanan Polres Padangsidimpuan TS (46( yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung Barat.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, telah berhasil ditangkap di Lampung," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan, Jumat.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Panit II Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., disebutkan penangkapan terhadap TS itu setelah mendapat informasi.

Baca juga: Pemuda Pancasila gelar vaksinasi massal COVID-19

"Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada dugaan pelaku tahanan Polres Padangsidimpuan yang kabur itu bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Pesbar, "katanya.

Setelah memastikan bahwa pelaku itu benar merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur,  maka Senin (30/8) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek setempat, langsung menangkap tahanan kabur itu yang bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya di Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

“Saat dijemput, pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan benar pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bawaannya diamankan ke Polsek Pesisir Tengah,  sementara itu, beserta barang bawaannya itu telah diserahkan Polres Padangsidimpuan yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021