DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 sebesar Rp836 miliar lebih yang disahkan di ruang wakil rakyat Kota Padangsidimpuan, Rabu (8/9).

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan KUA-PPAS P APBD Tahun Anggaran 2021. 

Baca juga: Wali kota, Dandim, Kapolres memeriksa kondisi pelaksanaan PTM di Padangsidimpuan

Ia juga mengatakan bahwa proses pembahasan yang telah dilaksanakan menggambarkan betapa seriusnya perhatian anggota DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk amanah seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan.

"Kami selaku pihak eksekutif juga sangat merespon baik berbagai saran berupa aspirasi yang telah disampaikan dan diupayakan dalam perubahan kebijakan umum PAPBD tahun 2021, namun sangat tergantung kemampuan pendanaan yang kita miliki," kata Irsan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021