Seorang pria pelaku pemalakan ( pemerasan) terhadap sopir mobil truk yang melintas, di Jalinsum ( Jalan lintas Provinsi Sumatera Utara), Kabupaten Padang Lawas ( Palas), tepatnya sekitar Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, inisial MH 33 tahun, berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sosa, di sekitar desa setempat,  Jumat ( 03/9/2021) malam kemarin.

Plh Kapolsek Sosa Iptu M Taufik Siregar, Minggu, mengatakan, penangkapan MH yang juga merupakan warga desa setempat  ( Desa Pasar Ujung Batu) ini, atas dasar laporan korban Nanda Budi Sarjono ( Sopir truk), warga Dusun Bukit Makmur 08/03 B Kemuning Tapung Hulu Kampar, Provinsi Riau, terhadap pihaknya. 

Baca juga: Pemkab Palas kembali terima pendaftaran calon penerima BPUM

Pasca peristiwa kejadian pemalakan tersebut terjadi dihari yang sama. Saat ini, untuk menjalani proses hukum lanjutan, MH diamankan di Mapolsek setempat.

Dari keterangan laporan korban sebelumnya diungkapkan Iptu Taufik, saat peristiwa kejadian pemalakan itu, pelaku MH sempat mengancam korban NBS ( Nanda Budi Sarjono), dengan sebilah pisau carter, sembari meminta uang sebesar Rp 500.000,-. 

Akibat merasa tertekan dan ketakutan saat kejadian itu, sambung Iptu Taufik, akhirnya korban memberika uang senilai Rp 100.000 terhadap pelaku MH. Seterusnya melaporkan kejadian tersebut, terhadap pihaknya ( Polsek Sosa).

"Saat kejadian itu, pelaku MH mengenderai kenderaan sepeda motor merek Honda Vario. Kronologis kejadian, MH melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikemudikan korban didampingi seorang rekannya kernek atas nama M Rosidi.

 Kemudian MH melakukan pengancaman dan meminta uang terhadap korban".singkat Iptu Taufik, melalui pesan WatsApp-nya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/9/2021) siang.

Pewarta: Ashari

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021