Pemkab Serdang Bedagai melakukan penataan perangkat daerah dalam upaya mewujudkan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah setempat.

Sekda Serdang Bedagai, M. Faisal Hasrimy, di Seirampah, Kamis (2/9), mengatakan, penataan itu dapat berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan maupun pengurangan jumlah perangkat daerah.

Itu dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran sesuai Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Baca juga: Pemkab Serdang Bedagai matangkan rencana pelaksanaan PTM di sekolah

Perangkat daerah di Pemkab Serdang Bedagai terdiri dari sekretariat daerah yang di dalamnya mencakup 12 bagian, Sekretariat DPRD, inspektorat, 20 dinas, enam badan serta 17 kecamatan yang terdiri dari 243 desa/kelurahan.

"Pada 2019 Pemkab Serdang Bedagai telah melakukan penilaian perangkat daerah secara mandiri, kategori kematangan organisasi daerah adalah tingkat (sedang) dengan nilai 32,19149," katanya.

Dari penilaian tersebut, lanjut dia, tentu masih banyak perbaikan yang harus dioptimalkan terkait perbaikan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang Maju Terus; Mandiri, Sejahtera dan Religius.

Dalam mewujudkan hal tersebut, telah dirumuskan ke dalam program pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2021-2026 yang disebut dengan Sapta Dambaan (SAPDA).

"Yaitu sekolah mandiri terampil asri dan berkualitas (sekolah mantap-mantap), masyarakat sehat dan religius, ketiga, pertanian mandiri dan berkelanjutan, infrastruktur berkelanjutan, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus dan birokrasi dambaan," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021