Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan Faisal alias Isal (29) warga Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Hermawan SH, di Stabat, Rabu (1/9).

Hermawan menjelaskan Minggu (22/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan KHZ Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, korban Hardri yang sehari-hari bekerja membuka usaha bengkel merasa terkejut karena melihat pintu bagian belakang gudang tempat penyimpanan barang toko sudah dijebol dan dirusak.

Baca juga: Polres Langkat dan Staffsus Presiden vaksinasi 256 Santri Ulumul Quran Stabat

Sehingga korban Hardri merasa curiga bahwa ada orang yang sudah masuk kedalam gudang dan setelah korban memeriksa barang yang ada didalam gudang menemukan adanya barang yang hilang berupa ban mobil sebanyak lebih kurang 15 ban, kaca mobil grand max (baru) sebanyak lima kaca mobil L 300 (baru) sebanyak lima serta satu unit mesin kompresor.

Lalu dilaporkan ke Polsek Stabat, kemudian Selasa (31/8) sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang laki-laki Faisal alias Isal kemudian setelah di lakukan pemeriksaan didalam rumah tepatnya didalam kamar oleh petugas yang didampingi Kepala Lingkungan IV, berhasil menemukan dan mendapatkan barang milik korban yang diduga dicuri pelaku.

Dalam melakukan aksinya tersangka ini melakukan aksinya bersama Sukri dan Praja (belum tertangkap), katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021