Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa (TSP) Kabupaten Asahan melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU tersebut terkait persoalan perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dialami oleh PDAM. Maka itu kehadiran Kejaksaan dalam kesepakatan tersebut untuk membantu penyelesaian perkara perdata dan TUN sekaligus untuk menyelamatkan aset perusahaan.

Baca juga: Bakamla dan Pemkan Asahan jalin kerjasama pengamanan perairan

" MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua instansi," ucap Kajari Asahan, Aluwi SH, Rabu (25/08/21) di gedung Kejaksaan setempat.

Aluwi didampingi kasi datun Fernando Enrico Fermi Partahi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk penyelesaian hukum di bidang perdata sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Perdata Dan Tun di Perusahaan air minum tersebut.

Sementara itu,  Direktur PDAM TSP, Rusfin Arif didampingi Rudi Saragih Kabag Umum dan Iswanto Kabag. Hubungan Langganan menyebutkan dengan adanya penandatanganan MoU, pihak kejaksaan dapat membantu PDAM menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata.

" Kita sambut positif kerja sama ini, semoga dengan MoU yang dilakukan dapat membawa perusahaan ini berjalan lebih baik lagi, " ucap Rusfin, sembari mengatakan acara tetap mematuhi prokes COVID-19.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021