Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang warga Asahan yang memiliki 0,22 gram narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Patimura, Kelurahan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/8), membenarkan penangkapan AN (41), warga Jalan Patimura, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Ia menyebutkan, pelaku AN diciduk petugas kepolisian, Selasa (17/8) malam.

Baca juga: Pelaku penembakan anggota polisi di Deli Serdang diperiksa intensif

Selanjutnya setelah cukup bukti-bukti pada Senin (23/8), pelaku ditahan di Mapolres Asahan.

"Petugas mengamankan barang bukti satu bungkus paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, satu unit handphone MMC, dan satu buah pipet skop," ujarnya.

Yudha mengatakan, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan ke Polres Asahan.

"Saya akan sikat para pengedar narkoba yang beroperasi di Asahan," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu pula.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021