Pemkot Padangsidimpuan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM tahap pertama tahun 2021 kepada 553 penerima usah mikro dengan besaran Rp1,2 juta dengan menggandeng BRI persero sebagai penyalur dengan sistem transfer. 

Pencairan bantuan dilakukan 
secara simbolis oleh  Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution di Aula kantor kepala daerah setempat, Jumat (20/8). 

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam kesempatan itu menyampaikan hal ini merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

 Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM ini akan disalurkan oleh BRI dan pencairan tersebut dilakukan di seluruh kantor BRI wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Saya mohon kepada BRI agar segera menyalurkan bantuan ini ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan nominal yang telah ditentukan, agar para pelaku UMKM bisa tetap produktif di tengah pandemi,” katanya.

Baca juga: Personel Kodim 0212/TS gelar razia masker di Padangsidimpuan

Pada tahun 2021 Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak  4.450 pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM.

"Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 553 penerima untuk tahap pertama dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga, " kata Kadis Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir. Ridoan Pasaribu 

Lanjut Ridoan, pendaftaran BPUM Kota Padangsidimpuan untuk tahap keempat dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.

Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021