Tim kuasa hukum mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara dan sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika usai ditangkap personel Polres Asahan saat razia beberapa waktu lalu.
 
 "Kita sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021 bisa disetujui dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan. Kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan," kata Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum di Medan, Sabtu (14/8).
 
Ia menyebut permohonan rehabilitasi itu diajukan karena kelima anggota DPRD Labura dan sembilan orang tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Kapolres: Berkas perkara narkoba lima anggota DPRD Labura sudah rampung
 
"Undang-undang Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung menyebut korban penyalahguna direhabilitasi," katanya. 
 
Menurutnya, para korban penyalahgunaan narkoba akan lebih baik dipindahkan untuk rehabilitasi, mengingat mereka bukan pengedar narkoba melainkan sebagai korban. 
 
"Selain itu, kita juga akan bermohon agar salah satu klien dapat dibantarkan, mengingat dia menderita sakit gula akut. Kita khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar virus COVID-19. Penyakit gula atau jantung salah satu pemicu virus tersebut," katanya.
 
Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi PPKM di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8).
 
Identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang "dugem".

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021