Kabupaten Langkat masuk PPKM level 3 dengan zona merah pada lima kecamatan yaitu Kecamatan Stabat, Kuala, Babalan, Sei Lepan dan Hinai. Seluruh kecamatan dilarang menyelenggarakan hajatan, termasuk objek wisata juga harus ditutup.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Kamis (12/8), pada Rakor Penanganan COVID-19 Kabupaten Langkat.

Pelarangan ini akibat meningkatnya level PPKM COVID- 19 Langkat yang sebelumnya berada di level 2 menjadi dilevel 3, kata Indra.

Sebab, di Kabupaten Langkat sekarang ini ada zona merah pada lima kecamatan. "Jadi dianggap perlu, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan serta masih ditutupnya objek wisata," tegasnya.

Baca juga: Terkonfirmasi positif COVID-19 Langkat sudah 2.012 orang

Baca juga: Kapolres Langkat bagikan 5.000 masker dan 700 botol handsanitezer

"Dimana pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan," tandasnya. 

Indra juga menyampaikan para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan COVID-19. 

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok pada kesempatan itu mengatakan akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris di perbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. 

Juga Pos di Kecamatan Kuala tepatnya di Tugu Durian Mulok untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala, katanya.

Selain itu juga pendirian Pos Pembatasan atau Penyekatan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, juga di perbatasan Aceh-Sumut di Kecamatan Besitang.

Pos itu diharapkan dapat mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya di objek-objek wisata. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021