Sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Ke-52 orang itu terhitung dari 15 Juli hingga 9 Agustus 2021," kata Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Rabu (11/8).

Di 52 orang ini, lanjut dia, tercatat 34 orang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Pemkot Medan berjuang keluar dari PPKM level 4

Ia menerangkan mayoritas pelanggar merupakan kalangan non-esensial baik pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara No.1/2021.

"Selain sidang tipiring, Pemerintah Kota Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar," katanya.

Ia mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi terkait di Kota Medan dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan ketaatan terhadap PPKM.

"Kolaborasi kita antara Pemkot Medan dengan PN Medan, Kejari Medan, Kejari Belawan, Polda Sumut, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan. Ini untuk memberikan kesadaran pada masyarakat, khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Ardhani.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021