Warga Labuhanbatu Utara yang terkonfirmasi COVID-19 terus meningkat. Hal itu menjadikan kabupaten yang baru memeringati hari jadinya ke-13 tahun itu masuk pada Level II. Karenanya penerapan sanksi sudah perlu dilakukan.

Demikian antara lain penegasan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM didampingi wakilnya Samsul Tanjung ST MH dan Plt Sekdakab H Suryaman SIP pada apel yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Selasa (3/8) 

"Saya berharap sanksi pelanggaran tetap diterapkan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya virus yang mematikan," katanya seraya berharap agar dalam menyampaikan kepada masyarakat dengan santun.

Baca juga: Imbauan Bupati Labura belum dipatuhi

Kemudian dalam rangka mencegah penyebaran pandemi, kspad Satgas COVID-19 Labura agar tetap serius menanganinya. "Jangan lelah. Terus bergerak. Beritahu masyarakat tentang bahaya COVID," ajaknya sambil mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker serta perilaku 4M. 

Kemudian, pria yang sering disapa HYS itu menjelaskan, kebijakan pemerintah bukan berarti masyarakat tidak boleh menikah atau pesta, tapi menunda reaepsi. 

Sementara Wakil Bupati menambahkan, semua komponen yang ada di kabupaten itu harus bekerja keras agar virus ini bisa hilang dari bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok. 

Ia juga menegaskan, Pemkab Labura serius menindak para pengusaha rumah makan yang melanggar prokes. “Jika memang di temukan cafe atau rumah makan melanggar protokol kesehatan dengan 3 kali peringatan, kita tutup," tegasnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021