Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-76 Republik Indonesia, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar menaikkan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2021. Namun imbauan itu terlihat belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat.
Twibbon Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM dan wakilnya Samsul Tanjung ST MH dalam rangka memperingati HUT RI ke 76.  (ANTARA/HO)



Surat dengan nomor 003.1/1174/Kesra/2021 tertanggal 24 Juli 2021 tersebut juga mengajak warga tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu untuk memasang dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya.

Pantauan di inti kota Aekkanopan yang merupakan ibukota kabupaten yang baru memperingati HUT ke-13nya tersebut, masih banyak rumah toko (ruko) yang belum memasang bendera merah putih di depan.

Selain mengajak memasang bendera, pria yang juga disapa HYS itu mengajak warga yang aktif di media sosial memasang twibbon kibar bendera merah putih pada profil masing-masing. 

"Halo semua Masyarakat Labura!  Ayo kita memasang profil WA atau sosial media dengan twibbon Kibar Dan Pasang Bendera Merah Putih, dalam meriahkan HUT RI Ke-76  dengan link berikut :  twb.nz/dri-labura. Jangan lupa taq sosial media Pemkab Labura Ya..," ajaknya.
 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021