Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Yus Iman M. Harefa, SH MH kepada wartawan, Selasa (3/8) menyebut, tersangka yang ditetapkan tersebut adalah berinisial R (55 tahun) yang merupakan oknum Camat Natal.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dari tim Kacabjari Natal dibantu tim BPKP Sumut.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil perhitungan audit BPKP Sumut, bahwa diperkirakan kerugian Negara berkisar kurang lebih 800 Juta Rupiah" terangnya.

Yus menyebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2019 serta sejumlah kegiatan bersumber dari DD tahun 2020 itu dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2021 berdasarkan rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Juli 2021.

Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa kegiatan lainnya seperti pengadaan Handy Talk (HT), Pengadaan buku Perpustakaan, Pelatihan Tanggap Bencana, Pelatihan PKK Tahun 2019.

Baca juga: Bupati bersama Wabub terima kunjungan Danrem 023/KS

Dalam pemeriksaan yang telah di lakukan para kepala desa mengakui bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan tersebut, fisik atau bukunya sama sekali tidak mereka terima sementara uangnya telah di setor kepada Camat maupun pihak Kecamatan sebesar Rp 7.000.000, begitu juga dengan pengadaan Handy Talk (HT) sebesar 13.500.000, setiap desanya.

Kemudian dalam kegiatan pelatihan tanggap bencana, pelatihan PKK 2019, Pelatihan 3 pilar, Pelatihan BPD, Pelatihan PKK dan Pelatihan LPM 2020 dalam laporan agenda kegiatan dilaksanakan dan dikelola oleh pihak Kecamatan, sementara dalam aturan dana desa kegiatan ini tidak diperkenankan dikelola oleh pihak kecamatan.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021