Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) mengeksekusi Syafaruddin Harahap, terpidana dalam kasus penggelapan surat tanah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Kamis (29/7), membenarkan terpidana tersebut dibawa ke Lapas Gunung Tua untuk menjalani hukuman.

Ia menyebutkan, terpidana dimasukkan ke Lapas Gunung Tua, Rabu (28/7), sekitar pukul 17.30 WIB, dan mendapat pengawalan yang cukup ketat dari Kejari Paluta dan personel Polres Tapanuli Selatan.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 993 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan surat tanah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Syafaruddin Harahap.

Atas putusan tersebut, Kajari Paluta menerbitkan surat untuk pelaksanaannya. Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun Syafaruddin tidak beriktikat baik untuk menghadiri panggilan tersebut.

Kemudian dilakukan pencekalan terhadap terpidana itu pada 21 Desember 2020.

Terpidana itu selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat, sehingga Kejari Paluta mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.

Namun, akhirnya terpidana berhasil diamankan Tim Interlijen Kejari Paluta saat mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021