Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) dalam waktu dekat akan memanggil pengurus dua koperasi penerima bantuan Bank Indonesia yang ada di Madina.

Adapun dua pengurus yang dipanggil Kejari Madina itu adalah koperasi Permata Tanah Madina dengan alamat Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur dengan dan Koperasi Simpang Duhu Dolok Sejahtera Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Madina.

Kedua koperasi ini merupakan penerima Program Sosial Bank Indonesia (BI) cabang Sibolga tahun 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Madina, Daniel Setiawan Barus SH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/7) membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca juga: Bupati Madina tinjau pembangunan RSUD Panyabungan

"Ia benar, kita lakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber para pengurus Koperasi yang dipanggil tersebut adalah Ketua Koperasi dan Bendahara.

Sedangkan undangan pemanggilan ini merupakan permintaan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada pembangunan green house dan perangkat pendukung yang bersumber dari bantuan Program Sosial Bank Indonesia cabang Sibolga tahun 2021dengan total bantuan Rp.± 879 juta.

Koperasi Permata Tanah Madina, menerima bantuan tiga unit bangunan green house (rumah kaca) untuk pengolahan kopi kapasitas 20 ton. 

Sedangkan, Koperasi Simpang Duhu Dolok Sejahtera, menerima bantuan pompa air, mesin babat, mesin rousting kopi, dan boiler. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Koperasi Madina Ketua Koperasi Permata Tanah Madina adalah Mahfus Budi Awan, sedang Ketua Koperasi Simpang Duhu Dolok adalah bernamaTeguh W Hasahatan yang di duga sebagai oknum anggota DPRD Madina dan Sekretaris bernama Rolan yang diduga sebagai salah satu ASN dilingkungan Pemkab Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021