Jaringan ritel pakaian olahraga Lorna Jane didenda 3,7 juta dolar AS (sekitar Rp53,7 miliar) oleh pengadilan Australia pada Jumat setelah mengeklaim bahwa produknya bisa mencegah COVID-19.
Perusahaan yang memiliki 134 toko di seluruh Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Singapura itu digugat oleh Komisi Konsumen dan Persaingan Australia (ACCC) tahun lalu setelah mengatakan bahwa seri produk LJ Shield Activewear buatannya "melenyapkan", "menghentikan penyebaran", dan "melindungi pemakai" dari virus corona.
Klaim menyesatkan tersebut, yang bersandar pada "teknologi inovatif" perusahaan yang berbasis di Brisbane itu, tercantum dalam poster-poster di toko, situs daring, akun Instagram, surel ke pelanggan, dan rilis media, kata ACCC.
Baca juga: 43,155 juta jiwa di Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis pertama
Dalam keputusan yang disiarkan pada Jumat, hakim Pengadilan Federal Darryl Rangiah mengatakan Lorna Jane telah "menyatakan kepada konsumen bahwa mereka memiliki dasar ilmiah atau teknologi yang masuk akal", padahal tidak.
Hakim memerintahkan perusahaan itu untuk segera menyiarkan pemberitahuan pembetulan selain membayar denda.
"Ini adalah perbuatan yang mengerikan karena membuat klaim-klaim serius terkait kesehatan publik padahal tidak berdasar," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam pernyataan.
Hakim, kata ACCC, telah menyebut klaim itu "mengeksploitasi, memangsa, dan mengandung bahaya".
Lorna Jane mengatakan pihaknya menerima keputusan pengadilan. Mereka mengakui secara tak sengaja telah menyesatkan konsumen karena mereka sendiri telah disesatkan oleh pemasok.
"Sebuah pemasok yang kami percaya menjual produk yang fungsinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata CEO Bill Clarkson melalui pernyataan.
"Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield telah digunakan di Australia, AS, China, dan Taiwan, dan produk itu memiliki sifat antibakteri dan antivirus. Kami yakin telah memberikan sebuah manfaat bagi konsumen."
Sebelumnya, perusahaan itu telah didenda 40.000 dolar Australia (sekitar Rp427 juta) oleh regulator obat-obatan Therapeutic Goods Administration atas klaim yang sama.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Perusahaan yang memiliki 134 toko di seluruh Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Singapura itu digugat oleh Komisi Konsumen dan Persaingan Australia (ACCC) tahun lalu setelah mengatakan bahwa seri produk LJ Shield Activewear buatannya "melenyapkan", "menghentikan penyebaran", dan "melindungi pemakai" dari virus corona.
Klaim menyesatkan tersebut, yang bersandar pada "teknologi inovatif" perusahaan yang berbasis di Brisbane itu, tercantum dalam poster-poster di toko, situs daring, akun Instagram, surel ke pelanggan, dan rilis media, kata ACCC.
Baca juga: 43,155 juta jiwa di Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis pertama
Dalam keputusan yang disiarkan pada Jumat, hakim Pengadilan Federal Darryl Rangiah mengatakan Lorna Jane telah "menyatakan kepada konsumen bahwa mereka memiliki dasar ilmiah atau teknologi yang masuk akal", padahal tidak.
Hakim memerintahkan perusahaan itu untuk segera menyiarkan pemberitahuan pembetulan selain membayar denda.
"Ini adalah perbuatan yang mengerikan karena membuat klaim-klaim serius terkait kesehatan publik padahal tidak berdasar," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam pernyataan.
Hakim, kata ACCC, telah menyebut klaim itu "mengeksploitasi, memangsa, dan mengandung bahaya".
Lorna Jane mengatakan pihaknya menerima keputusan pengadilan. Mereka mengakui secara tak sengaja telah menyesatkan konsumen karena mereka sendiri telah disesatkan oleh pemasok.
"Sebuah pemasok yang kami percaya menjual produk yang fungsinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata CEO Bill Clarkson melalui pernyataan.
"Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield telah digunakan di Australia, AS, China, dan Taiwan, dan produk itu memiliki sifat antibakteri dan antivirus. Kami yakin telah memberikan sebuah manfaat bagi konsumen."
Sebelumnya, perusahaan itu telah didenda 40.000 dolar Australia (sekitar Rp427 juta) oleh regulator obat-obatan Therapeutic Goods Administration atas klaim yang sama.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021