Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 23/2021 di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan PPKM mikro menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19."Agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi menteri dalam negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali," bunyi Inmendagri 23/2021.
PPKM mikro diterapkan di luar wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah dengan kriteria level 3 dan 4. Kemudian aturan PPKM mikro ini juga berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali jika sudah keluar dari status level 4.Baca juga: Muhammadiyah dukung perpanjangan PPKM untuk kebaikan bersama
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan empat kriteria zona.
Pertama, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.Kemudian, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Inmendagri juga mengatur model pembatasan yang dilakukan jika menerapkan PPKM mikro menyesuaikan dengan kriteria zona dari daerah.Seperti perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan untuk kabupaten kota selain pada zona merah dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kabupaten kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah untuk kabupaten kota selain pada zona oranye dan zona merah dapat dilakukan ditempat peribadatan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kabupaten kota pada zona oranye dan zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.Pelaksanaan kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, untuk kabupaten kota selain pada zona oranye dan merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, aturannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kabupaten kota pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu. Penutupan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan selain di zona oranye dan zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kabupaten kota di zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.Berikutnya, kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021