Personel Polsek Medan Baru memberikan surat teguran kepada pemilik toko yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan karena masih membuka tempat usaha mereka.

"Pemilik toko dilarang buka selama PPKM Darurat Kota Medan sampai tanggal 20 Juli 2021, kalau melanggar kita sanksi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Sabtu (17/7).

Ia menyebutkan, pada PPKM Darurat ini personel gabungan terdiri atas Polsek Medan Baru, Brimob Polda Sumut, Sabhara Polrestabes Medan, dan Satpol PP Kota Medan dibagi untuk menyisir pertokoan dan pemilik usaha yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru, dan Kecamatan Medan Polonia.

Baca juga: Wali Kota Medan sebut kemungkinan perpanjangan PPKM darurat hingga 2 Agustus

Apabila masih kedapatan buka, maka akan dipanggil untuk disidangkan di Posko Gabungan Penegakan Hukum PPKM Darurat Kota Medandan diberi surat teguran.

Dihimbau agar masyarakat khususnya pemilik toko agar dapat mematuhi PPKM Darurat Kota Medan yang diterapkan oleh pemerintah.

"Pemilik toko harus mematuhi PPKM Darurat Kota Medan yang diterapkan pemerintah untuk memutus penyebaran virus COVID-19," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021