Sekretariat DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meniadakan rapat-rapat di gedung dewan tersebut, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

"Disamping itu, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai honor cuma 25 persen yang hadir ke kantor, sedangkan selebihnya bekerja dari rumah," ungkap Pelasana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit di Medan, Senin (12/7).

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang mengatur 20 poin sebagai upaya dalam menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Medan buka tahun ajaran baru SD dan SMP

Ia menerangkan pembatasan kegiatan ini juga berlaku untuk kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) ke rekanan kerja di Gedung DPRD Kota Medan.

"Tamu dari daerah lain kunjungan kerja, tetap kita terima karena sudah terjadwal. Hanya saja tamu itu harus menunjukkan hasil usap antigennya negatif, dan yang masuk ke gedung maksimal dua orang," kata Erisda.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, mendukung kebijakan Sekretariat DPRD Kota Medan yang membatasi kegiatan selama PPKM Darurat.

"Tapi Kantor DPRD Medan tetap buka, karena 25 persen pegawai masih masuk kantor. Kalau rapat memang dibatalkan, karena itu kan mengundang kerumunan," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021