Wali kota Tanjung Balai non aktif SYL diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, dalam kasus pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) Stepanus Robinson Pattujulu.
Jaksa Penuntut Umum KPK Budi, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7) menyebutkan peristiwa tersebut berawal pada bulan Oktober Tahun 2020.
Terdakwa yang juga merupakan kader Partai Golkar Tanjung Balai berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR juga petinggi Partai Golkar.
Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis membicarakan mengenai pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) yang akan diikuti SYL di Kota Tanjung Balai.dan Azis menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut.
Baca juga: PN Medan terima pelimpahan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif
"Kemudian Azis mengenalkan dengan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK dengan terdakwa," ucapnya.
Budi mengatakan, dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan dan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang sedang ditangani KPK.
Terdakwa meminta Stepanus membantu agar tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan tersebut, sehingga proses Pilkada yang akan diikuti tidak bermasalah.
Atas permintaan terdakwa itu, Stepanus bersedia membantu dan menelepon rekannya Advokat Maskur Husain.Maskur menyanggupi untuk membantu perkara tersebut, dan dapat diberikan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan ini disetujui Stepanus dan disampaikan kepada terdakwa.Terdakwa menyanggupi permintaan itu mengirimkan uang secara bertahap ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,475 miliar.
Terdakwa pada 25 Desember 2020 menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210 juta, selanjutnya pada awal Maret 2021, terdakwa menyerahkan sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Deli Serdang.
"Jadi jumlah seluruhnya mencapai Rp1,695 miliar," kata JPU.
JPU menambahkan, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sidang perkara korupsi yang diketuai Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis akan dilanjutkan pada Senin depan (19/7) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Jaksa Penuntut Umum KPK Budi, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7) menyebutkan peristiwa tersebut berawal pada bulan Oktober Tahun 2020.
Terdakwa yang juga merupakan kader Partai Golkar Tanjung Balai berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR juga petinggi Partai Golkar.
Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis membicarakan mengenai pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) yang akan diikuti SYL di Kota Tanjung Balai.dan Azis menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut.
Baca juga: PN Medan terima pelimpahan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif
"Kemudian Azis mengenalkan dengan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK dengan terdakwa," ucapnya.
Budi mengatakan, dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan dan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang sedang ditangani KPK.
Terdakwa meminta Stepanus membantu agar tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan tersebut, sehingga proses Pilkada yang akan diikuti tidak bermasalah.
Atas permintaan terdakwa itu, Stepanus bersedia membantu dan menelepon rekannya Advokat Maskur Husain.Maskur menyanggupi untuk membantu perkara tersebut, dan dapat diberikan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan ini disetujui Stepanus dan disampaikan kepada terdakwa.Terdakwa menyanggupi permintaan itu mengirimkan uang secara bertahap ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,475 miliar.
Terdakwa pada 25 Desember 2020 menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210 juta, selanjutnya pada awal Maret 2021, terdakwa menyerahkan sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Deli Serdang.
"Jadi jumlah seluruhnya mencapai Rp1,695 miliar," kata JPU.
JPU menambahkan, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sidang perkara korupsi yang diketuai Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis akan dilanjutkan pada Senin depan (19/7) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021