Polsek Pinangsori memantau kepatuhan warga terkait protokol kesehatan COVID-19 di wilayah hukumnya, pada Sabtu malam (10/7) mulai pukul 20.00 WIB.
Hal itu dilakukan sehubungan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Tapteng.
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy melalui Kasubbag Humas dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (11/7) malam.
“Kegiatan PPKM mikro yang dilaksanakan Polsek Pinangsori sesuai Instruksi Bupati Tapteng No.440-2401/2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Horas.
Baca juga: Ditinggal pergi, rumah wartawan terbakar di Tapteng
Dijelaskannya, berdasarkan Instruksi Bupati Tapteng, Polsek Pinangsori bersama petugas terkait lainnya di daerah itu mengimbau warga agar tetap mematuhi prokes yang masih berada di warung, kedai maupun kafe.
Warga diminta tidak berkerumun di tempat-tempat yang didatangi petugas gabungan tersebut.
“Warga juga diminta agar menutup warung atau kedai maupun kafe serta usaha lainnya yang menimbulkan kerumunan mulai pukul 20.00 WIB, karena itu merupakan imbauan atau instruksi Bupati Tapteng,” kata Horas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu dilakukan sehubungan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Tapteng.
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy melalui Kasubbag Humas dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (11/7) malam.
“Kegiatan PPKM mikro yang dilaksanakan Polsek Pinangsori sesuai Instruksi Bupati Tapteng No.440-2401/2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Horas.
Baca juga: Ditinggal pergi, rumah wartawan terbakar di Tapteng
Dijelaskannya, berdasarkan Instruksi Bupati Tapteng, Polsek Pinangsori bersama petugas terkait lainnya di daerah itu mengimbau warga agar tetap mematuhi prokes yang masih berada di warung, kedai maupun kafe.
Warga diminta tidak berkerumun di tempat-tempat yang didatangi petugas gabungan tersebut.
“Warga juga diminta agar menutup warung atau kedai maupun kafe serta usaha lainnya yang menimbulkan kerumunan mulai pukul 20.00 WIB, karena itu merupakan imbauan atau instruksi Bupati Tapteng,” kata Horas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021