Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus SE MM akan menerapkan dan mengenakan pajak sebesar 10% bagi setiap konsumen rumah makan dan restoran di kabupaten itu. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memacu dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 
Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus SE MM didampingi Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn, WWabup H samsul Tanjung ST MH, Plt Kepala BPPD Singgih SSos memegang stiker pajak 10% bagi konsumen rumah makan dan restoran saat launching Tapping Box di restoran ayam Penyet Cindelaras Damuli Kecamatan Kualuhselatan, Selasa. (ANTARA/HO/Kominfo Labura)


Sebagai titik awal kebijakan itu, bupati didampingi Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn, Wabup H Samsul Tanjung ST MH, Plt Kepala BPPD Singgih Purwoto SSos dan perwakilan kepala Bank Sumut Aekkanopan melakukan launching Tapping Box (alat pencatat transaksi elektronik) di restoran ayam Penyet Cindelaras Damuli Kecamatan Kualuhselatan, Selasa.

"Ini adalah terobosan terbaru kita untuk meningkatkan PAD demi melanjutkan pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata putra sulung H Kharuddin Syah SE, bupati terpilih pertama dan kedua di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.

Dengan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik di rumah makan dimaksudkan untuk memunculkan data potensi pajak daerah. Selain itu alat tersebut juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan atas transaksi usaha yang berlangsung.

Pria yang akrab disapa dengan HYS itu juga menjelaskan, penerapan pajak 10% ini nantinya akan di terapkan di seluruh rumah makan atau restoran yang wajib pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

"Kita harapkan masyarakat Labuhanbatu Utara mendukung program ini, untuk mewujudkan pembangunan yang lancar dan merata, dan tentunya untuk mensejahterakan masyarakat Labuhanbatu Utara," harapnya.
 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021