Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan kasus penyebaran COVID-19.
Mulyo Aji menyampaikan hal tersebut saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta. Dia melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.
Baca juga: Tim patroli PPKM Mikro bubarkan pengujung di dua kafe
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji di lokasi, Senin.
Mulyo Aji menyampaikan bahwa saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan.
"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun juga masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Mulyo Aji menyampaikan hal tersebut saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta. Dia melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.
Baca juga: Tim patroli PPKM Mikro bubarkan pengujung di dua kafe
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji di lokasi, Senin.
Mulyo Aji menyampaikan bahwa saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan.
"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun juga masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021