Lima titik akses keluar di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, disekat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat pandemi COVID-19.
General Manager Representative Jasa Marga Semarang Prajudi dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penyekatan tersebut merupakan diskresi dari kepolisian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ia menjelaskan penyekatan dilakukan terhadap akses yang mengarah ke Kota Semarang.
Baca juga: Bandara Kualanamu sesuaikan layanan guna mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali
Kelima titik yang disekat tersebut meliputi akses keluar Gayamsari, Krapyak, Tembalang, serta Jatingaleh I dan II.
"Jasa Marga siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan rambu serta petugas," katanya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut dia diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19 di ibu kota Jawa Tengah ini.
Jasa Marga, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan ini atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut.
PPKM darurat sendiri diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
General Manager Representative Jasa Marga Semarang Prajudi dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penyekatan tersebut merupakan diskresi dari kepolisian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ia menjelaskan penyekatan dilakukan terhadap akses yang mengarah ke Kota Semarang.
Baca juga: Bandara Kualanamu sesuaikan layanan guna mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali
Kelima titik yang disekat tersebut meliputi akses keluar Gayamsari, Krapyak, Tembalang, serta Jatingaleh I dan II.
"Jasa Marga siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan rambu serta petugas," katanya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut dia diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19 di ibu kota Jawa Tengah ini.
Jasa Marga, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan ini atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut.
PPKM darurat sendiri diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021