Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (1/7), menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun terkait perkara dugaan korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Kamis, mengatakan selain kantor PDAM itu, juga digeledah rumah dinas Direktur PDAM yang terletak di kompleks pegawai PDAM Tirta Lihou di Jalan Horailam Saragih.

Ia menyebutkan, penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.

Baca juga: Kejati Sumut periksa 25 saksi dalam kasus kredit fiktif BTN Medan

"Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka, dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan," ujarnya.

Sumanggar menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018.

"Kemudian pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun," ujar dia pula.

Dia menyebutkan, total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp6.000.000 pada tahun 2018, dan hibah senilai Rp8.100.000.000 pada tahun 2019.

"Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou, sehingga nantinya penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan SR-MBR pada PDAM Tirta Lihou Simalungun," demikiam Kasi Penkum Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021