Kejaksaan Negeri Medan telah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (29/6), mengatakan berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Ia menyebutkan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II) Senin (28/6). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2021.
Baca juga: Polda Sumut limpahkan lagi perkara korupsi gedung UIN ke Kejati
"Kejari Medan juga menerima tiga orang tersangka kasus korupsi di UIN Sumut, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP)," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461.-
Namun ternyata bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (29/6), mengatakan berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Ia menyebutkan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II) Senin (28/6). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2021.
Baca juga: Polda Sumut limpahkan lagi perkara korupsi gedung UIN ke Kejati
"Kejari Medan juga menerima tiga orang tersangka kasus korupsi di UIN Sumut, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP)," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461.-
Namun ternyata bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021