Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga, Senin (28/6), mempertanyakan sikap DPRD Pematangsiantar terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020.
Dia menyebutkan, pada rapat paripurna Februari 2020 merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah, karena dinilai menyalahgunakan wewenang, dan kandas di Mahkamah Agung.
Anehnya, kata Kristian, saat sekarang ini secara konstitusi dapat menggunakan tugas dan wewenangnya melalui rapat paripurna, tetapi tidak melakukannya.
Baca juga: ILAJ desak Gubsu dan DPRD usulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
"Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020," ujarnya.
Karena itu, Kristian mengingatkan anggota DPRD tidak menghempang pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.
Merujuk Pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014, menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan Mendagri atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, meski Legislatif tidak mengusulkan pemberhentiannya.
Untuk itu, dia berharap agar DPRD begitu juga wali kota, mengedepankan kepentingan masyarakat demi kemajuan pembangunan daerah, dan kesejahteraan rakyat.
Sekretaris Dewan, Eka Hendra mengakui pihaknya belum mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Wali Kota maupun konsultasi ke Kemendagri sesuai surat Gubernur Sumatera Utara, 11 Juni 2021, terkait usulan pemberhentian wali kota dan pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.
Eka menyebutkan, saat ini anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dia menyebutkan, pada rapat paripurna Februari 2020 merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah, karena dinilai menyalahgunakan wewenang, dan kandas di Mahkamah Agung.
Anehnya, kata Kristian, saat sekarang ini secara konstitusi dapat menggunakan tugas dan wewenangnya melalui rapat paripurna, tetapi tidak melakukannya.
Baca juga: ILAJ desak Gubsu dan DPRD usulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
"Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020," ujarnya.
Karena itu, Kristian mengingatkan anggota DPRD tidak menghempang pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.
Merujuk Pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014, menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan Mendagri atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, meski Legislatif tidak mengusulkan pemberhentiannya.
Untuk itu, dia berharap agar DPRD begitu juga wali kota, mengedepankan kepentingan masyarakat demi kemajuan pembangunan daerah, dan kesejahteraan rakyat.
Sekretaris Dewan, Eka Hendra mengakui pihaknya belum mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Wali Kota maupun konsultasi ke Kemendagri sesuai surat Gubernur Sumatera Utara, 11 Juni 2021, terkait usulan pemberhentian wali kota dan pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.
Eka menyebutkan, saat ini anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021