Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kota Pematangsiantar yang belum jelas  menjadi pembicaraan hangat elemen masyarakat. 

Apalagi, Mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite MSi, Minggu (20/6), pun mendesak Gubsu dan DPRD Pematangsiantar segera mengajukan pengusulan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Wali Kota. 

Desakan ini, menyikapi surat Dirjen Otda Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Drs Akmal Malik MSi meminta supaya pemberhentian wali kota segera diproses dan pelantikan wakil wali kota hasil Pilkada 2020 sudah dapat dilakukan.

Anehnya, menurut Fawer, Gubsu melalui surat nomor 131/5418l2021, tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Plh Sekdaprov H Afifi Lubis SH, malah mengirim surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar supaya surat yang diterbitkan Kemendagri dan diteken Dirjen Otda itu dikoordinasikan ke Kemendagri cq Dirjen Otda.

Dia pun berharap Gubsu tidak mempermainkan rakyat yang sudah memilih pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih pada Pilkada 2020 dengan raihan 87.733 suara.

Anggota DPRD Pematangsiantar Ilham Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, usulan pemberhentian itu belum dibahas  di Badan Musyawarah (Bamus).

Makanya, rapat paripurna pemberhentian wali kota Pematangsiantar belum dijadwalkan, katanya. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021