Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padangsidimpuan kembali diperpanjang selama 14 hari berdasarkan  surat edaran Intrusi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 Desa dan Kelurahan.

Demikian yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution selaku Ketua Satgas COVID-19 Padangsidimpuan didampingi Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jum'at (25/6). 

"Melalui media ini kami sampaikan agar 14 hari ke depan terhitung 28 Juni hingga 12 Juli 2021 adanya perpanjangan PPKM dan masyarakat, pelaku usaha juga tegas untuk menerima himbauan ini, ucap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan  Efendi Nasution. 

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan terima kunjungan Direkrut BPJS Ketenagakerjaan

Untuk 14 hari kedepan PPKM untuk menjadi pedoman pelaku usaha, cafe dan resto tetap jaga kesepakatan yang di bangun, batas waktu hingga 21.00 WIB. 

Kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatannya, dan pastikan keluarga dan tetangga lingkungan sekitar terhindar dari penyebaran virus corona di Kota Padangsidimpuan tersebut, dan mari sama-sama kita masyarakat kita, ini bukan keinginan kita semata virus corona ini belum hilang. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021