Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap DO (60) warga asal Riau karena mencuri kotak infak di Mesjid Assyuhada, Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Positif COVID-19 kembali melonjak di Tebing Tinggi

Kasubbag Humas Iptu Agus Irianto SPKT, Rabu, mengatakan,  melalui CCTV yang ada di mesjid dan memperoleh informasi tersangka sedang berada di losmen Bahagia Jalan Suprapto Tebing Tinggi . 

Tim menemui tersangka di dalam kamar dan saat diintrograsi mengakui mencuri kotak infak dengan merusak gembok dengan mengambil isinya Rp2.500.000.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti rekaman CCTV , dan tas ransel yang berisi perlengkapan tersangka. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021