Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah memeriksa 34 orang saksi terkait dengan kasus penembakan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun bernama Mara Salem Harahap (42).
 
"Dari kronologis singkat yang didapat, tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/6) 
 
Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go dengan nomor polisi BK-1921-WR, satu pasang sepatu cokelat milik korban, celana jeans yang berlubang milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Keluarga korban minta kasus penembakan jurnalis di Simalungun diusut tuntas
 
Ia  mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat TNI guna mengungkap kasus penembakan tersebut.
 
"Kami mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," katanya.
 
Sebelumnya, Mara Salem Harahap dilaporkan tewas tidak jauh dari rumahnya, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6) dini hari.
 
Korban diduga tewas setelah ditembak orang tak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas luka tembak di bagian kaki kiri korban.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021