Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni mendatang.

"Saya bersama kepala daerah lainnya malam tadi, mengikuti rapat beberapa Menteri yang dipimpin Bapak Menko Airlangga. Disepakati PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni," ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Selasa (16/6). 

Ia mengingatkan, agar pelaku usaha terutama tempat hiburan malam tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

Baca juga: Mendagri: Kantor di zona merah diminta WFH 75 persen

Jika pelaku usaha tetap membandel yang kedapatan melanggar pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, maka petugas di lapangan berhak memberi sanksi berupa penyegelan tempat usaha.

"Bagi pelaku usaha yang mendapatkan peringatan sebelumnya, kalau sampai tiga kali masih didapati melanggar peraturan, maka akan kita tutup," tegas Bobby.

Wali Kota juga menerangkan, bahwa yang dilakukan Pemkot Medan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan membatasi kegiatan operasional dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar menerapkan gas dan rem dalam penanganan COVID-19 di daerah.

"Kami harus bisa menyesuaikan, jangan terlalu di gas di ekonomi. Bila terlalu di gas 'full', maka COVID-19 bisa naik lagi. Ini selalu diingatkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," ujar Wali Kota Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021