DPRD Kota Medan menjalin kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut agar rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda tidak bertentangan.

"Kami kerjasama dalam pembentukan mulai ranperda agar tidak berbenturan dengan undang-undang atau peraturan di atasnya," ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di Medan, Selasa (15/6) 

Baca juga: Kementerian PPPA: Perda KTR indikator penting Kota Layak Anak

Ia mengaku pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang disaksikan oleh unsur pimpinan legislatif setempat kemarin.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun ke depan, di antaranya pembentukan produk hukum ranperda mulai dari perencanaan, pembahasan hingga menjadi perda.

"Ini, bertujuan agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," tegas Hasyim lagi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, menjelaskan, pembentukan berbagai perda Kota Medan dipastikan sinergis dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun indikator membatalkan suatu perda, yakni menghambat investasi, bertentangan kepentingan umum, dan percepatan pelayanan publik," terangnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021