Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menegaskan kepada warganya untuk tidak menggelar pesta pernikahan dan yang lainnya dalam pengendalian virus corona di Kota Padangsidimpuan.
Hal itu diungkapkan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan yang dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Sekda Padangsidimpuan H Letnan Dalimunthe, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Sonang Simanjuntak, perwakilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (14/6).
"14 hari kedepan khususnya di Kota Padangsidimpuan untuk dilarang menggelar pesta pernikahan dan lainnya termaksud warung dan cafe di Kota Padangsidimpuan batas waktu sampai 21.00 WIB, jika tidak akan adanya sangsi," ucap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Baca juga: Sejumlah Anggota DPRD absen paripurna RPJMD perubahan Kota Padangsidimpuan
Kegiatan ini untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan, dan kepada masyarakat juga melalui Gugus Tugas COVID-19 sangat berharap masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan melakukan pola hidup bersih, harap Irsan.
Sementara itu Dandim 0212/TS Letkol Inf RC Sihombing menyampaikan bahwa penyebaran COVID-19 harus sama - sama melakukan pengendalian biar penyebaran ini segera terkendali dengan catatan masyarakat disiplin menggunakan masker, ucapnya.
Ini untuk bersama masyarakat Kota Padangsidimpuan dan seluruh Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), petugas COVID-19 di Tabagsel berharap bersama- sama melakukan himbauan kepada masyarakat untuk dapat menekan dan mengendalikan virus corona demi keselamatan kita semuanya, kata Letkol Rooy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu diungkapkan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan yang dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Sekda Padangsidimpuan H Letnan Dalimunthe, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Sonang Simanjuntak, perwakilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (14/6).
"14 hari kedepan khususnya di Kota Padangsidimpuan untuk dilarang menggelar pesta pernikahan dan lainnya termaksud warung dan cafe di Kota Padangsidimpuan batas waktu sampai 21.00 WIB, jika tidak akan adanya sangsi," ucap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Baca juga: Sejumlah Anggota DPRD absen paripurna RPJMD perubahan Kota Padangsidimpuan
Kegiatan ini untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan, dan kepada masyarakat juga melalui Gugus Tugas COVID-19 sangat berharap masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan melakukan pola hidup bersih, harap Irsan.
Sementara itu Dandim 0212/TS Letkol Inf RC Sihombing menyampaikan bahwa penyebaran COVID-19 harus sama - sama melakukan pengendalian biar penyebaran ini segera terkendali dengan catatan masyarakat disiplin menggunakan masker, ucapnya.
Ini untuk bersama masyarakat Kota Padangsidimpuan dan seluruh Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), petugas COVID-19 di Tabagsel berharap bersama- sama melakukan himbauan kepada masyarakat untuk dapat menekan dan mengendalikan virus corona demi keselamatan kita semuanya, kata Letkol Rooy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021