Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Berutu dengan tegas mengatakan siapapun tidak boleh melakukan perambahan terhadap hutan lindung.

Hal itu dinyatakan dengan tegas oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Berutu saat meninjau lokasi perambahan hutan lindung Lae Pondom dan hutan lindung di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul pada Kamis (10/6/2021). 

Ia dalam peninjauannya didampingi oleh Unsur Forkopimda mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam hal langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan perambahan hutan lindung di 2 lokasi tersebut.

Upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah, kata dia, harus menghentikan kegiatan perambahan hutan yang merupakan hutan lindung yang harus dipelihara untuk kelestarian alam. 

"Ini kita harus hentikan, kami telah turun ke lapangan melihat situasi dan segera mengambil langkah untuk tindakan penghentian perambahan hutan”, ujar Eddy Berutu. 

Dengan tegas aa menyampaikan kepada masyarakat siapapun yang melakukan perambahan segera menghentikan kegiatannya karena hutan tersebut adalah hutan lindung.

"Siapapun yang melakukannya segera menghentikannya supaya kelestarian alam dapat kita jaga,” tegasnya. 

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe Jaka Hubayanta, S.Hut yang ikut dalam peninjauan hutan lindung tersebut mengatakan pihaknya telah rutin melakukan pratoli dan berupaya dengan pemerintah daerah dan forkopimda untuk kembali menghijaukan lokasi hutan yang dirambah sebagai sumber resapan air. 

‘Kawasan hutan ini kawasan hutan lindung statusnya," katanya.

Pewarta: Akung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021