Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan Rp800 juta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

"Ya, kami menganggarkan sekira Rp800 juta dari sisa anggaran untuk pelaksanaan PSU kembali di 2 TPS," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Minggu (6/6) sore di Rantauprapat.

Anggaran dana PSU digunakan dari sisa anggaran PSU untuk 9 TPS yang di laksanakan pada, Sabtu 24 April 2021, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, soal sengketa yang di putuskan pada, Senin 23 Maret 2021.

Baca juga: Empat penumpang tewas terperangkap kubangan air di Labuhanbatu

Untuk itu, kata Wahyudi, PSU akan di laksanakan di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu 19 Juni 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Secara teknis pihaknya sudah menyiapkan penyediaan logistik, distribusi logistik hingga perekrutan KPPS yang bertugas saat pemungutan suara. 
 
Sebelumnya, MK kembali memerintahkan PSU dalam sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, waktu paling lama 14 hari sejak di putuskan, pada Kamis 3 Juni 2021.

Kemudian, hasilnya segera dilaporkan ke MK dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya PSU.

Hakim MK menilai, permohonan pasangan calon nomor urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar tentang pembatalan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu di kabulkan.

Dalam amar putusan sengketa Pilkada, adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga sangat beralasan menurut hukum.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021