Saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 440-991/BPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Satgas COVID-19 Bahorok membubarkan pesta warga.

Hal itu disampaikan Camat Bahorok Dameka Putra Singarimbun, di Bahorok, Sabtu (5/6).

Guna mengantisipasi COVID-19, Bupati Langkat Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, hajatan serta lainnya.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Bupati Langkat tutup sementara kawasan wisata dan tempat hiburan

Menindaklanjuti itu Satgas COVID-19 melakukan pembubaran di lokasi pesta yang diadakan warga di Dusun Lau Gambir Desa Simpang Pulo Rambung yang rencananya akan mengadakan pesta Minggu (6/6).

Sosialisasi dan pembubaran pesta langsung dipimpin Camat Bahorok, dihadiri Waka Polsek Bahorok Iptu M Isa, personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Satlantas Polres Langkat, relawan COVID-19, Puskesmas Bahorok dan Kepala Desa Pulo Rambung.

"Setelah dilaksanakan sosialisasi dan penjelasan yang punya hajatan menerima serta menunda acara pesta tersebut," katanya.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar warga menunda dulu hajatan pesta. Selain itu juga sosialisasi dilakukan di kawasan wisata dan juga tempat hiburan yang ada, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021