GP alias W (23) diciduk personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi  atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Bakti, Kampung Lalang Tebing Tinggi. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan menyampaikan , Jumat (4/6) tentang personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap   seorang laki laki bernama GP alias W 

Baca juga: Tebing Tinggi hanya urutan 10 di STQH Sumut 2021

Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 buah kotak happydent yang berisikan 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 22 buah plastik klip transparan kosong di sekitar tanaman bunga di pinggir jalan yang jaraknya kira kira 2  meter dari posisi tersangka diamankan

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram dan  22  buah plastik klip transparan kosong

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021