Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara memanggil sejumlah pemilik kafe yang melanggar Instruksi Gubernur Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
 
"Ada empat pemilik kafe yakni warung kopi BZ di Tanjung Morawa, kafe USK, WLT dan KV yang berada di Lubuk Pakam," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (3/6).
 
Ia menyebut bahwa empat kafe tersebut sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang.

Baca juga: Polisi amankan puluhan orang saat razia tempat hiburan malam di Medan
 
"Ini masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Kita panggil untuk dimintai keterangan." katanya.
 
Ia berharap dengan pemanggilan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang masih melanggar aturan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
 
"Kita imbau masyarakat dan para pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Polisi amankan WNA saat razia tempat hiburan malam di Medan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021