Unit Reskrim Polsek Binjai Kota menerima penyerahan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (3/6).

Kejadiannya Sabtu (29/5) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Wahidin Nomor 30 Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Dua pelaku yang diamanakan warga yaitu M Ilham Ramadani alias Ilham (24) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 228 Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota dan Topan Tiranda alias Topan (37) warga Jalan Dr Wahidin Lorong II Gang Melati Kelurahan Sambi Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Baca juga: Polsek Binjai Selatan terima laporan adanya warga yang gantung diri

Dimana Sabtu (29/5) sekira pukul 05.00 WIB, sepeda motor milik korban di parkiran di depan rumahnya tersebut namun sekira pukul 09.00 WIB, sepeda motor miliknya telah hilang, sehingga korban melakukan pencarian disekitar Kota Binjai.

Lalu Selasa (1/6) sekira pukul 18.00 WIB, korban melihat sepeda motornya tersebut sedang parkir di pangkalan angkutan umum di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Kota.

Kemudian korban mengamankan dua orang laki-laki yang mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya korban menyerahkan pelaku ke Polsek Binjai Kota dalam keadaan luka lembam.

Selanjutnya pelaku dibawa berobat ke RS Djoelham Binjai, setelah berobat dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Siswanto.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021