Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perebus ikan bernama Darwin Nasution (42) yang juga masyarakat nelayan di Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Rantauprapat, Senin (31/5) siang, menjelaskan, tersangka HBB (51) alias Bullah ditangkap di kediamannya di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Tersangka tega membunuh karena yakin dalang pencurian garam, sarang burung walet dan sejumlah barang lainnya adalah Darwin. Sementara, tersangka dipercaya menjaga barang-barang tersebut oleh majikannya.
"Tersangka memang saling kenal dan curiga bahwa barang yang dijaganya telah dicuri korban. Kemudian dendam dan berniat membunuh," katanya.
Deni mengurai, tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Di antaranya, mengintai keseharian pelaku selama enam bulan, bahkan telah menyiapkan barang bukti potongan gunting sepanjang 30 sentimeter sejak tiga bulan yang lalu.
Kemudian tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi korban karena dianggap terlalu jahat melakukan pencurian.
"Korban ditusuk dari belakang pada bagian punggung hingga tembus melukai organ dalam paru. Sehingga kehabisan darah dan mengalami gagal pernafasan," jelas Deni.
Baca juga: Tukang rebus ikan laut di Labuhanbatu tewas ditusuk OTK
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, pengungkapan kasus ini dibantu oleh tim Polsek Panai Hilir.
Kemudian memeriksa sejumlah saksi dan penyelidikan mengarah kepada tersangka, selanjutnya tim mengumpulkan barang bukti berupa sendal warna hijau, kayu, potongan gunting dan pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang perebus ikan laut yang juga nelayan tewas ditusuk saat mengambil kunci boat di rumah majikannya, Selasa (25/5) dini hari, sekira pukul 04.30 WIB.
Korban bernama Darwin (42) warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu meregang nyawa dengan luka tusuk di punggung kiri hingga tembus ke bagian paru.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Rantauprapat, Senin (31/5) siang, menjelaskan, tersangka HBB (51) alias Bullah ditangkap di kediamannya di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Tersangka tega membunuh karena yakin dalang pencurian garam, sarang burung walet dan sejumlah barang lainnya adalah Darwin. Sementara, tersangka dipercaya menjaga barang-barang tersebut oleh majikannya.
"Tersangka memang saling kenal dan curiga bahwa barang yang dijaganya telah dicuri korban. Kemudian dendam dan berniat membunuh," katanya.
Deni mengurai, tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Di antaranya, mengintai keseharian pelaku selama enam bulan, bahkan telah menyiapkan barang bukti potongan gunting sepanjang 30 sentimeter sejak tiga bulan yang lalu.
Kemudian tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi korban karena dianggap terlalu jahat melakukan pencurian.
"Korban ditusuk dari belakang pada bagian punggung hingga tembus melukai organ dalam paru. Sehingga kehabisan darah dan mengalami gagal pernafasan," jelas Deni.
Baca juga: Tukang rebus ikan laut di Labuhanbatu tewas ditusuk OTK
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, pengungkapan kasus ini dibantu oleh tim Polsek Panai Hilir.
Kemudian memeriksa sejumlah saksi dan penyelidikan mengarah kepada tersangka, selanjutnya tim mengumpulkan barang bukti berupa sendal warna hijau, kayu, potongan gunting dan pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang perebus ikan laut yang juga nelayan tewas ditusuk saat mengambil kunci boat di rumah majikannya, Selasa (25/5) dini hari, sekira pukul 04.30 WIB.
Korban bernama Darwin (42) warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu meregang nyawa dengan luka tusuk di punggung kiri hingga tembus ke bagian paru.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021