Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, membubarkan dan membongkar teratak hajatan pesta pernikahan anak dari Mudakir, warga Dusun XII Beteng Rejo, Kecamatan Padang Tualang.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Padang Tualang H Ramlan Lubis SE, di Padang Tualang, Sabtu (29/5).

Baca juga: Pemkab Langkat diharapkan serius antisipasi penyebaran COVID-19

Selain pembubaran pesta, pada kasempatan itu Satgas juga melakukan imbauan untuk tidak mengadakan pesta hajatan sunatan anak dari Manto warga Dsn XI Tegal Rejo Desa Tebing Tanjung Selamat.

Dalam kegiatan itu juga diikuti Kanit Binmas Polsek Padang Tualang Aiptu Dohara Manalu, Babinsa Kopda Muhaeri, Sekdes Tebing Tanjung Selamat Dodi Purnawan, Kadus XI Tegal Rejo Suryono, Kadus XII Andi Saputra relawan dan perangkat desa.

Atas imbauan dan permintaan dari Satgas Kecamatan Padang Tualang, tuan rumah dapat menerima arahan dan imbauan berdasarkan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor: 440. 991/BPBD/2021 tgl 21 Mei 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat berbasis Mikro.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021